ANALISIS MEKKAH SEBAGAI PUSAT BUMI TERHADAP
SISTEM WAKTU SHALAT DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Artinya :Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An Nisa’ 103)
SISTEM WAKTU SHALAT DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Penentuan awal waktu shalat meupakan bagian dari ilmu falak yang perhitungannya ditetapkan bedasarkan garis edar matahari atau penelitian posisi matahari terhadap bumi (Agafi, Mukri, 2002: 53)
Shalat merupakan ibadah mahdhah yang pragmatis dan dalam penentuan waktunya merupakan hasil implementasi dari dialektika antara ilmu fiqh dan ilmu astronomi.
Firman Allah SWT dalam QS an Nisa’ 103 sebagai berikut :Artinya :Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An Nisa’ 103)
Sedangkan waktu shalat, terlebih lagi “awal waktu shalat” dalam Al Qur'an istilah tersebut tidak ditemukan. Namun yang ada adalah istilah kitaban mauquta, meskipun demikan istilah awal waktu shalat telah dikenal di masyarakat .
06:56 |
Category: |
0
comments